Prancis mengubah cara memajaki kekayaan dengan memasukkan kepemilikan cryptocurrency besar di bawah aturan baru yang menargetkan apa yang disebutnya "kekayaan tidak produktif." Undang-undang baru yang disahkan oleh pemerintah Prancis sekarang menerapkan pajak 1% untuk aset bersih lebih dari €2 juta, dan ini termasuk aset digital seperti kripto—bahkan jika belum dijual.