19 tahun yang lalu, Undang-Undang Hak Suara disahkan kembali dengan suara 98-0 di Senat dan suara 390-33 di DPR. Mahkamah Agung sekarang siap untuk membatalkannya, membatalkan preseden 60 tahun. Seperti inilah sebenarnya pemerintahan dari bangku hakim.