Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 yang berbasis di San Francisco telah mengeluarkan perintah yang berpihak pada DHS tentang penghentian Status Perlindungan Sementara (TPS) untuk migran dari Nikaragua, Honduras, dan Nepal, membekukan perintah pengadilan yang lebih rendah yang membatalkan keputusan Menteri Noem untuk mengakhiri perlindungan TPS. Sirkuit ke-9 menulis: "Pemerintah kemungkinan akan menang dalam argumennya bahwa proses pengambilan keputusan Sekretaris dalam mengakhiri TPS untuk Honduras, Nikaragua, dan Nepal tidak sewenang-wenang dan berubah-ubah. Secara khusus, pemerintah kemungkinan dapat menunjukkan bahwa catatan administratif cukup mendukung tindakan Sekretaris, bahwa undang-undang TPS tidak mengharuskan Sekretaris untuk mempertimbangkan kondisi negara intervensi yang timbul setelah peristiwa yang mengarah pada penunjukan TPS awal, dan bahwa keputusan Sekretaris untuk tidak mempertimbangkan kondisi intervensi tidak berarti perubahan kebijakan yang tidak dapat dijelaskan.