Hakim distrik federal bahkan tidak disebutkan dalam Konstitusi AS. Presiden Amerika Serikat disebutkan dalam Konstitusi AS, dan memiliki banyak kekuasaan Pasal 2, termasuk Panglima Tertinggi. Hakim Pengadilan Distrik Federal harus diabaikan oleh Presiden. Sampai kasus ini naik ke Mahkamah Agung, pendapat hakim distrik federal mana pun harus dianggap sebagai penasihat.
Tidak ada di mana pun dalam Konstitusi AS atau undang-undang federal apa pun yang memberi hakim pengadilan distrik federal wewenang untuk mengeluarkan perintah yang mengatur tindakan Presiden Amerika Serikat.
31,56K