Hari ini, pengadilan distrik federal di Massachusetts mengeluarkan putusan yang menegur upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi non-warga negara yang hadir secara sah untuk pidato pro-Palestina yang dilindungi. Seperti yang dijelaskan oleh Pengadilan, "Kita bukan, dan kita tidak boleh menjadi, bangsa yang memenjarakan dan mendeportasi orang karena kita takut dengan apa yang mereka katakan kepada kita."